Home » , , » Ayo laporkan SPT Tahunan Anda secara online melalui e-Filing

Ayo laporkan SPT Tahunan Anda secara online melalui e-Filing

Written By Unknown on Sabtu, 30 Agustus 2014 | 18.34

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus Karyawan telah disediakan fasilitas berupa penyampaian Surat Pemberitahuan   Tahunan (SPT) elektronik melalui internet melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id  yang disebut e-filing.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 yang ditetapkan tanggal 6 Januari 2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Bagi WP Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui Website Ditjen Pajak (www.pajak.go.id).
Bagi WP karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Adapun syarat untuk mendapatkan e-FIN cukup dengan mengisi formulir, melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menunjukkan asli identitas diri kepada petugas KPP.
Setelah memiliki e-FIN, maksimal satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar, maka WP dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender harus mendaftarkan diri ke website Ditjen Pajak www.pajak.go.id – yang didalamnya telah disediakan banner khusus tentang e-filing – dengan mencantumkan alamat email dan nomor telepon gengam.  Setelah mendaftar diri, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) yang telah tersedia juga dalam laman website Ditjen Pajak.
Sebagai catatan, apabila dalam mengisi e-SPT ternyata ada pajak yang kurang bayar, maka Wajib Pajak terlebih dahulu membayar kekurangan tersebut ke Bank/Kantor Pos agar mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).  Nomor ini selanjutnya dicantumkan dalam e-SPT tadi.
Langkah terakhir, yaitu mengirimkan (submit) SPT elektonik (e-SPT) yang telah diisikan tadi dengan terlebih dahulu memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak.  Kode verifikasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital.  Apabila telah selesai mengisi e-SPT dan dinyatakan lengkap – seluruh elemennya terisi – maka kepada Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan melalui alamat emailnya.
Diharapkan dengan tersedianya fasilitas e-filing melalui website www.pajak.go.id, Wajib Pajak – khususnya yang berstatus karyawan – dapat memanfaatkan ini untuk melaporkan SPT Tahunannya.  Selain mudah dan gratis, fasilitas ini dapat dimanfaatkan kapan saja dan dimana saja asalkan ada koneksi internet.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Kantor Pelayanan Pajak Terdekat ata Kring  Pajak 500200. Pajak menyatukan hati membangun negeri.
Bangga Bayar Pajak.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Literasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger