“Pengelolaan Pajak Bumi dan Banguan, khususnya sektor perdesaan dan perkotaan diwujudkan dalam sistem dan prosedur (sisdur) yang meliputi: (1) pendataan, (2) penilaian, (3) penetapan, (4) pembayaran, (5) penagihan, (6) keberatan, dan (7) pengurangan.”
Pendataan
Pendataan merupakan kunci penting karena memberi informasi tentang lokasi dan karakteristik objek, serta subjek PBB. Pendataan bersifat dinamis dan harus selalu dilakukan penyesuaian karena perubahan karakteristik objek dan subjek pajak yang antara lain berupa perubahan fungsi, kepemilikan, pemecahan, warisan, hibah dan lain sebagainya. Dalam pendataan, lokasi objek pajak diwujudkan dalam peta dan setiap objek diberi identifikasi berupa nomor objek PBB. Peta ditata dan diadministrasi mulai dari yang paling luas, yakni kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dukuh, dan blok. Di luar basis data peta, juga dibangun basis data karakteristik objek pajak dan subjek pajak, yang antara lain meliputi alamat, luas, fungsi objek, nama pemilik dan lain sebagainya. Nomor identifikasi objek pajak yang menjadi pengait antar basis data.
Penilaian
Penilaian Berkaitan dengan memperkirakan NJOP untuk setiap objek PBB, yakni bumi dan atau bangunan. Pada umumnya penilaian dilakukan secara masal (mass appraisal), meski ada beberapa objek yang dinilai secara secara individual. UU 28/2009 memungkinkan penilaian dengan pendekatan harga pasar, biaya, dan kapitalisasi. Sekarang ini biasanya penilaian untuk bumi menggunakan pendekatan harga pasar, untuk bangunan menggunakan pendekatan biaya, dan untuk objek yang tidak ada data pembandingnya, seperti hotel mewah, menggunakan pendekatan kapitalisasi. Hasil penilaian merupakan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang kemudian diimasukkan ke dalam basis data penilaian, yakni Zona Nilai Tanah (ZNT). UU mengamanatkan untuk melakukan penilaian setidaknya tiga tahun sekali, dan untuk daerah yang memiliki perkembangan harga tanah yang tinggi, penilaian dapat dilakukan setahun sekali. Basis data ZNT yang dikaitkan dengan basis data peta, basis data objek dan subjek memberikan informasi NJOP masing-masing objek PBB. NJOP ini kemudian harus ditetapkan oleh bupati/walikota dalam peraturan bupati/walikota.
Penetapan
Penetapan PBB terhutang dilakukan dengan mengkalikan tarif PBB dengan NJOP objek yang bersangkutan. Dalam penetapan inilah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dicetak untuk disampaikan kepada wajib pajak.
Pembayaran dan Penagihan
Pembayaran pajak menunjukkan di mana dan bagaimana wajib pajak membayar PBB. Dalam manajemen pajak moderen, pembayaran pajak dilakukan melalui perbankan. Dari bank atau kantor pemungut PBB, wajib pajak yang sudah membayar PBB akan mendapatkan salinan Surat Tanda Setoran Pajak (STTS). Dari STTS ini kantor pemungut PBB melakukan memonitor perkembangan penerimaan PBB dan mengidentifikasi kepatuhan wajib pajak per periode waktu. Pada wajib pajak yang belum membayar kewajiban PBB-nya dapat dilakukan langkah-langkah penagihan PBB. Sebelum menempuh langkah penagihan formal, berdasarkan pengalaman di masa lalu, wajib pajak yang belum membayar PBB perlu diingatkan secara informal untuk mengetahui sebab ketidakpatuhannya. Ketidakpatuhan bisa terjadi karena SPPT tidak sampai, lupa membayar pajak, sudah membayar kolektif melalui aparat, benar-benar sengaja tidak membayar PBB, dan tidak mampu membayar pajak. Jika SPPT tidak sampai atau lupa maka biasanya dengan cara informal, kewajiban PBB akan segera dipenuhi. Jika pembayaran melalui kolektif belum juga dibayarkan maka kantor pemungut PBB harus menelusuri jejak oknum yang mengumpulkan pajak karena memiliki kemungkinan penyalahgunaan yang merupakan tindakan pidana. Untuk wajib pajak yang sengaja tidak membayar PBB kantor pajak perlu menindak lanjuti dengan peringatan formal yang dimulia dengan Surat Tagihan Pajak (STP), sampai sita dan lelang. Untuk wajib pajak yang tidak mampu membayar maka kantor pemungut PBB dapat menyarankan wajib pajak untuk mengajukan pengurangan pajak.
Keberatan
Keberatan pajak dapat dilakukan oleh wajib pajak karena wajib pajak menganggap SPPT yang diterimanya keliru. Kekeliruan bisa karena anggapan kesalahan karakteristik objek pajak, seperti luasan, kesalahan objek pajak, seperti salah nama dan alamat, dan NJOP, seperti terlalu tinggi. Untuk kesalahan seperti ini wajib pajak berhak untuk mendapatkan perbaikan atau klarifikasi dari kantor pemungut pajak.
Pengurangan
Pengurangan juga merupakan hak wajib pajak. PBB memang pajak kebendaan, yang tidak ada kaitannya dengan penghasilan pemilik. Namun demikian, untuk kasus-kasus tertentu Bupati memiliki kewenangan untuk mengurangkan beban PBB terhutang. Sekarang ini pengajuan pengurangan disebabkan karena gagal panen, terkena dampak bencana, dan pensiunan.

0 komentar:
Posting Komentar