Kontan.co.id – Harga
jual makanan dan minuman berpotensi naik bulan ini. Proyeksi kenaikan
harga makanan ini merupakan dampak dari pembatasan pembelian solar
bersubsidi serta pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap
bahan baku pertanian untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.
Adhi Lukman, Ketua Umum Gabungan
Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) bilang, kebijakan pembatasan
solar bersubsidi bakal meningkatkan biaya distribusi. Dia mengasumsikan,
rata-rata biaya distribusi mencuil 5%-8% dari total beban usaha. Nah,
di dalam porsi biaya distribusi tersebut, sebanyak 50% berupa ongkos
bahan bakar minyak (BBM).
Atas kenaikan biaya distribusi tersebut,
pelaku usaha makanan dan minuman berpotensi mengompensasinya dengan cara
mengerek harga jual produk ke konsumen. “Saya kira akan menyebabkan
kenaikan. Namun saya belum tahu, kami masih memantau,” ujar Adhi, Rabu
(6/8).
Sementara itu, mengenai pengenaan PPN 10%
untuk produk pertanian, pelaku industri makanan dan minuman juga
kemungkinan bakal membebankan tambahan biaya ini ke dalam harga jual.
Selain itu kebijakan ini, juga bakal mengorbankan, petani.
Pasalnya, sebagai pelaku usaha di hilir,
para petani tak bisa dengan mudah mengompensasi penambahan beban usaha
ke dalam harga jual. Alhasil, pengenaan pajak tersebut akan menjadi
beban langsung bagi petani.
Karena itulah, GAPMMI berencana meminta
pemerintah untuk kembali mempelajari ulang bahkan merevisi beleid
tersebut. “Karena ini akan berdampak pada petani dan pengusaha kecil.
Data BPS, pengusaha kecil makanan dan minuman itu ada 1 juta lebih dan
yang perusahaan besar hanya 6.000-an,” ujar Adhi.
Dihubungi secara terpisah, Franciscus
Welirang, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk mengatakan, atas dua
tantangan industri makanan dan minuman tersebut, perusahaannya belum
berencana menaikkan harga jual. “Tidak ada rencana naik harga sementara
ini,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (6/8).
Catatan saja, pada Februari 2014 lalu,
Mahkamah Agung membatalkan sejumlah pasal dalam peraturan pemerintah
(PP) Nomor 31/2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang
dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai
barang yang terbebas dari dari pengenaan PPN. Pasca pembatalan tersebut,
barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan bakal dikenai PPN sebesar
10%.
0 komentar:
Posting Komentar