Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, dimana batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai telah diubah menjadi tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), sehingga dalam rangka penyederhanaan administrasi Pajak Pertambahan Nilai serta untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan Pengusaha Kena Pajak perlu dilakukan verifikasi secara serentak dalam rangka pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Mengacu ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pengusaha Kena Pajak yang selama Masa Pajak Januari tahun 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember tahun 2013 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
Tetapi dalam hal pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai memilih tetap sebagai Pengusaha Kena Pajak Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara dilakukan berdasarkan laporan hasil verifikasi. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari tahun 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Verifikasi diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal laporan hasil verifikasi ditandatangani dan hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil verifikasi.
Apabila berdasarkan laporan hasil verifikasi disimpulkan bahwa:
- Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan
- Pengusaha Kena Pajak tidak memilih untuk tetap sebagai Pengusaha Kena Pajak
kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut diterbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal kemudian diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak yang telah dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya ternyata memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibatalkan. Untuk membatalkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut harus dilakukan verifikasi kembali yang dituangkan dalam laporan hasil verifikasi.
Pembatalan atas pencabutan pengukuhan PKP yang dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
- mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 dan perubahannya; dan
- dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2014.

0 komentar:
Posting Komentar