Home » , » Cara Mudah Memahami SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Cara Mudah Memahami SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Written By Unknown on Senin, 25 Agustus 2014 | 14.19

Bagi masyarakat Wajib Pajak dan petugas pajak, bulan Maret biasanya adalah bulan yang sibuk karena adanya batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sekarang adalah 30 April. Salah satu kesibukkan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah mempersiapkan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi kita yang sudah mempunyai NPWP, tentu saja NPWP orang pribadi.
Bagaimaana cara mengisi SPT Tahunan PPh OP? Banyak wajib pajak menganggap pengisian SPT tersebut sulit padahal sebenarnya cukup mudah. Pada kesempatan kali ini Pandu pajak akan menjelaskan bagaimana cara pengisian SPT Tahunan, khususnya SPT Tahunan PPh OP dengan berbagai bentuk. Mudah-mudahan dapat membantu.
SPT Tahunan PPh OP ada 3 jenis yaitu Bentuk Formulir 1770SS, Bentuk Formulir 1770S dan Bentuk Formulir 1770. Setiap WP OP harus mengisi salah satu dari ketiga bentuk SPT tersebut . Kemudian sebagai WP OP kita harus mengisi formulir yang mana?
  1. Bentuk Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
      • dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
      • dari satu atau lebih pemberi kerja
      • penghasilan lain
  2. Bentuk Formulir 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
      • dari satu atau lebih pemberi kerja;
      • dari dalam negeri lainnya; dan/atau
      • yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
  3. Bentuk Formulir 1770 SS adalah bagi Wajib Pajak:
      • yang mempunyai penghasilan hanya dari satu atau lebih pemberi kerja dan penghasilan lainnya dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun

Tentukan terlebih dahulu termasuk dalam kategori mana penghasilan kita, apabila kita memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan juga memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, maka formulir yang kita gunakan adalah SPT Tahunan 1770. Tetapi kalau tidak memiliki penghasilan lain dari usaha/pekerjaan bebas dan memiliki  penghasilan final atau bersifat final dimana penghasilan dalam satu tahun lebih dari Rp. 60 juta maka kita menggunakan formulir 1770 S. Tetapi kalo lebih dari 60 Juta setahun maka menggunakan formulir 1770 S.
Cukup mudah bukan menentukan jenis formulir mana yang akan kita pakai dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Literasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger